DPR Yakin Semua Ormas Mendukung RUU Ormas
Wakil Ketua Pansus RUU Ormas, Deding Ishak meyakini sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) termasuk Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Dewan Gereja Indonesia dan ormas yang lain mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Ormas menjadi Undang-Undang (UU) dengan catatan adanya perbaikan-perbaikan dan penyempurnaan terhadap pasal-pasal yang dianggap mengkhawatirkan menghambat demokratisasi, HAM, dan kebebasan berkumpul.
“Khusus untuk Muhammadiyah yang menolak RUU Ormas ini, keinginannya sudah kita penuhi terkait asas, sanksi, dan kriminalisasi terhadap kaum dermawan. ketiga hal tersebut sudah kita perbaiki, lalu kenapa kok masih menolak?” tanya Deding Ishak pada acara diskusi Forum Legislasi tentang RUU Ormas di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/4). Selain Deding Ishak, dalam diskusi itu hadir juga Ketua bidang hukum dan HAM PP Muhammadiyah Saiful Bahri, dan Direktur Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan Ditjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri Budi Prasetyo.
Soal asal misalnya lanjut Ishak, setiap ormas harus berasaskan yang tidak bertentangan dengan Pancasila. Sanksi sudah diatur dengan jelas melalui proses pengadilan sampai ke Mahkamah Agung (MA). “Khusus untuk NU, Muhammadiyah, Taman Siswa dan yang lain-lain yang lahir sebelum merdeka dan justru berjasa terhadap bangsa dan negara ini, maka akan ditempatkan secara khusus sebagai ormas keagamaan dan sosial yang berjasa buat bangsa. Jadi, tak sama dengan ormas yang tidak berperan dan berkontribusi dalam kemerdekaan bangsa ini,” ujar politisi Golkar itu.
Sementara itu terkait kriminalisasi bagi dermawan yang sebelumnya dilarang menyebut ‘hamba Allah’, itu pun kata Deding Ishak sudah dibolehkan di mana sumbangan berupa dana, uang, barang dan sebagainya boleh menggunakan identitas sebagai ‘hamba Allah’. “ Lalu kenapa masih juga menolak? Karena itu, Pansus masih terus bersedia berdialog dengan semua pihak, di mana tak ada masalah yang tak bisa diselesaikan, selama bisa dimusyawarahkan bersama,” ujarnya.
Sementara itu , Direktur Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan Ditjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri Budi Prasetyo mengatakan tujuan RUU Ormas ini agar tak jadi benturan-benturan dalam kegiatannya, sehingga perlu diatur dasar hukumnya. RUU Ormas ini merupakan RUU paling lama, hampir dua tahun pembahasannya di DPR.
Apalagi sekarang ini sudah mencapai 65 ribu ormas yang berizin di Kemendagri dan RUU Ormas itu tidak tumpang-tindih dengan UU yang lain. “Intinya kita sepakat menjaga demokratisasi, tapi jangan sampai mengganggu ruang publik dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua bidang hukum dan HAM PP Muhammadiyah Saiful Bahri
mendukung RUU Ormas, jika RUU itu disahkannya setelah pemilu 2014 mendatang. Alasannya, dia khawatir ada dana-dana ormas yang disalurkan justru untuk kepentingan politik 2014. “Kalau disahkan setelah pemilu tidak masalah,” tegasnya.
Saiful juga menolak jika UU Nomor 8/1985 tentang Ormas produk Orde Baru itu diterapkan sekarang ini, karena dipastikan represif. Dia menilai RUU Ormas itu tidak urgen sekarang ini, dan cukup menggunakan UUD 1945 pasal 28 (ayat a sampai i).
“Soal Ormas itu sudah diatur jelas dalam pasal 28 ayat A sampai I. Karena itu kalau RUU Ormas itu disahkan sekarang, kami akan gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK),”ujarnya. (nt), foto : eka hindra/parle/hr.